Blogroll

Selasa, 23 Februari 2016

HUKUM - HUKUM PENGGUNAAN IJTIHAD MENURUT YUSUF AL-QARDHAWI

1)      Hukumnya fardu ‘ain apabila:

–      seseorang berhadapan dengan masalah hukum yang menyangkut dirinya pribadi ketika tidak ada tempat untuk bertanya baik menyangkut ibadah, muamalah, maupun keluarganya sendiri.

–      Ijtihad pada masalah yang hukumnya telah jelas bagi yang bersangkutan, sedangkan di tempat tersebut tidak ada orang lain yang lebih mengerti masalah fikih dan agama.

2)      Hukumnya fardu kifayah apabila:

–      Seseorang meminta fatwa terhadap kasus yang terjadi, sedangkan saat itu ada beberapa orang yang dapat berijtihad.

–      Ada permasalahan hukum yang dalam menganalisisnya diserahkan kepada beberapa orang pakar dalam berbagai bidang. Apabila salah satunya melakukan ijtihad maka gugurlah sudah kewajiban yang lain.

3)      Dianjurkan (nadb) apabila:

–      seorang ‘ālim yang berijtihad dalam rangka ingin mengetahui hukum permasalahan tertentu meskipun belum terjadi.

–      Seorang mufti yang mengeluarkan fatwa meskipun ia tidak melihat adanya permasalahan mendesak saat itu.

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Idris10280
->rahasia<-
Lihat profil lengkapku