Blogroll

Minggu, 14 Agustus 2016

Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendir
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pengertian dan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.
Dan pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
o    Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
o    Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
o    Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
o    Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
Contoh Kasus Hukum Perdata yang saya ambil adalah tentang Perceraian Farhat Abbas dan Nia
Proses perceraian Farhat Abbas dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret 2014, sepakat untuk bercerai, dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan nafkah.
“Dalam kasus ini ada dua masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil,” kata Abdul pengacara Nia Daniati di PA Jakarta Selatan, Rabu siang.Menurut Abdul, selama dua minggu ini ia dan klienya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,” kata Abdul. “Rupanya beliau mempersiapkan jawaban untuk hari ini,” lanjutnya.Abdul mengatakan pula, Nia memiliki alasan kuat untuk menuntut pembagian harta yang dimilikinya bersama Farhat selama dua belas tahun berumah tangga.
“Dalam perkawinnan memang itu harta bersama,” kata Abdul lagi.Miftaahu Jannah, pengacara Farhat Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp tujuh juta per bulan. “Dia yang buat dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu semua tertulis,” katanya Nia Daniati yang datang dengan baju warna kuning bunga-bunga dan sedikit “nge=jreng” di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya. Padahal saat sang juru bicara Farhat berulang tahun, pengacara kontroversial itu memberikan sebuah mobil Vellfire.
“Pembagian harta, rumah atas nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah,” jelas Abdul.“Kecuali mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan,” lanjutnya.Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah itu,” terang Abdul.
Tekad artis Nia Daniati mengakhiri hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja, pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan selepas persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Dalam persidangan dengan agenda kesimpulan itu, Nia dan Farhat berhalangan hadir dan diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
“Sidang hari dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan untuk anaknya,” kata Abdul Rahim Hasibuan.
Abdul Rahim mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.
“Kalau hanya cuma minta cerai hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup,” katanya.
Belum adanya kesepakatan soal uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2014.”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan sidang,” kata Abdul Rahim
Penyelesaiannya
Di  pengadilan agama sesuai dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera( Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)) sehubungan dengan permaslahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya hidup/nafkah isrtri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.
Berdasarkan putusan Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Farhat Abbas dan Nia Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang di PA Selatan, Rabu (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp15 juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp15 juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia Daniati,” jelasnya.
Sumber :
http://www.sayangi.com/gayahidup1/selebriti/read/23901/farhat-abbas-nia-daniati-resmi-bercerai
http://www.lbh-apik.or.id/fact%20-%20prosedur%20cerai%20PA.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Idris10280
->rahasia<-
Lihat profil lengkapku