Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Hukum perdata merupakan induk
dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan,
hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu
hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata
memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang
kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendir
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus
Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi
BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pengertian dan Hukum Perdata di
Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia pada
dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad
nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa
disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum
yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan
warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun
demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945,
seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga
negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW
pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan
fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Yang dimaksud dengan Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat.Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk
Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka
yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan
Hukum Privat materiil.
Dan pengertian dari Hukum
Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat
materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang dengan
HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /
Verjaring en Bewijs
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
o
Hukum Perorangan atau
Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
o
Hukum Keluarga
(familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
o
Hukum Harta Kekayaan
(vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
o
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
Contoh Kasus Hukum Perdata yang
saya ambil adalah tentang Perceraian Farhat Abbas dan Nia
Proses perceraian Farhat Abbas
dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik
penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret 2014, sepakat untuk
bercerai, dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan
nafkah.
“Dalam kasus ini ada dua
masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu
berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil,” kata Abdul pengacara Nia
Daniati di PA Jakarta Selatan, Rabu siang.Menurut Abdul, selama dua minggu ini
ia dan klienya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah gono gini
tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,”
kata Abdul. “Rupanya beliau mempersiapkan jawaban untuk hari ini,” lanjutnya.Abdul mengatakan
pula, Nia memiliki alasan kuat untuk menuntut pembagian harta yang dimilikinya
bersama Farhat selama dua belas tahun berumah tangga.
“Dalam perkawinnan memang itu
harta bersama,” kata Abdul lagi.Miftaahu Jannah, pengacara Farhat Abbas,
mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per bulan.
Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp tujuh juta per bulan. “Dia yang buat dia
yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu semua
tertulis,” katanya Nia Daniati yang datang dengan baju warna kuning bunga-bunga
dan sedikit “nge=jreng” di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Saat ditanya
lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu
memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya. Padahal
saat sang juru bicara Farhat berulang tahun, pengacara kontroversial itu
memberikan sebuah mobil Vellfire.
“Pembagian harta, rumah atas
nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik
temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah,” jelas Abdul.“Kecuali
mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan,”
lanjutnya.Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh
Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak
2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta
dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah itu,” terang Abdul.
Tekad artis Nia Daniati mengakhiri
hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja,
pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah
untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa
Hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan selepas persidangan di Pengadilan Agama (PA)
Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Dalam persidangan dengan agenda kesimpulan
itu, Nia dan Farhat berhalangan hadir dan diwakili kuasa hukumnya
masing-masing.
“Sidang hari dengan agenda
kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap
pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan
untuk anaknya,” kata Abdul Rahim Hasibuan.
Abdul Rahim mengatakan,
pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang
berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.
“Kalau hanya cuma minta cerai
hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat
sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per
bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup,”
katanya.
Belum adanya kesepakatan soal
uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim
memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada
tanggal 4 Juni 2014.”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka
ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan
sidang,” kata Abdul Rahim
Penyelesaiannya
Di pengadilan agama sesuai
dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta
oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim,
dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang
perlu kepastian segera( Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89))
sehubungan dengan permaslahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya
hidup/nafkah isrtri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.
Berdasarkan putusan Ketua
majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Farhat Abbas dan Nia
Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang
terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan
kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan
gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang
di PA Selatan, Rabu (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga
telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp15
juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp15 juta perbulan
untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia
Daniati,” jelasnya.
Sumber :
http://www.sayangi.com/gayahidup1/selebriti/read/23901/farhat-abbas-nia-daniati-resmi-bercerai
http://www.lbh-apik.or.id/fact%20-%20prosedur%20cerai%20PA.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html
0 komentar:
Posting Komentar